Tak Kunjung Temui Massa Aksi, TB Delly Suhendar: Proyek Pembangunan Irigasi Cibaliung BBWS C3 Diduga Keras Kental dengan“Permufakatan Jahat

    Tak Kunjung Temui Massa Aksi, TB Delly Suhendar: Proyek Pembangunan Irigasi Cibaliung BBWS C3 Diduga Keras Kental dengan“Permufakatan Jahat

    Serang - Perkumpulan Eks. Narapidana Peduli Pembangunan Indonesia (Eks Napi) kembali melanjutkan rutinitas aksi Unras dengan menduduki kantor BBWS C3 Jl. Ustad Uzair Yahya No.1, Cipare, Kec. Serang, Kota Serang, Banten (Benggala), Senin (19/1).

    Diberitakan sebelumnya, Eks. Napi telah melaksanakan aksi unjuk rasa sejak 14 November 2024, terhitung sudah melaksanakan aksi unras sebanyak 19 kali.  Padahal seharusnya aksi unjuk rasa ini tidak berlarut – larut, jika I Ketut Jayada Kepala BBWS C3 segera menemui Massa Aksi.  

    Ketua Umum Eks. Napi Tubagus Delly Suhendar mengatakan aksi unras yang dilaksanakan adalah bukti bahwa masyarakat saat ini sudah melek informasi, jadi jangan coba – coba menyalahgunakan kewenangan seperti yang dilakukan oleh BBWS C3.

    "Penunjukan pelaksana  proyek irigasi Cibaliung dengan nilai fantastis Rp. 233, 5 miliar TA 2024 kepada PT. Waskita Karya diprediksi tidak akan tepat guna dan manfaat dikarenakan Bendung Cibaliung tidak ada air saat musim kemarau. Yang dibutuhkan petani adalah air saat musim kemarau, kalau musim hujan air justru melimpah, " kata Tb Delly Suhendar.

    Tb Delly Suhendar mengungkapkan jika BBWS C3 seharusnya membenahi sumber airnya dahulu, baru kemudian membangun irigasinya. Karena sejak tahun 1980 fungsi irigasi Cibaliung terus menurun namun penyerapan anggaran terus dilakukan oleh BBWS C3 untuk pembangunan, rehabilitasi dan pemeliharaan yang menelan anggaran triliunan, walaupun tidak a ada manfaat yang dirasakan petani. 

    "Selama ini banyak petani Cikeusik (penerima manfaat irigasi) yang mencibir atas kinerja BBWS C3 yang terus melaksanakan proyek irigasi untuk penyerapan anggaran setiap tahunnya dibendung cibaliung, katanya “Rek Naon Eta Dibangun, Caina Geh Eweuh” (buat apa dibangun airnya juga ga ada), " ungkap Tb Delly Suhendar.

    Lebih lanjut TB Delly Suhendar menjelaskan jika adanya Pernyataan kontroversi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Irigasi dan Rawa II Hanif Wasistono pada audiensi (14/11/2024) menyatakan bahwa “AIR GIMANA ALLAH” tidak relevan dengan tupoksinya sebagai PPK dan pembuktian sampai dengan saat ini Kepala BBWS C3 tidak juga mau  memenuhi tuntutan massa aksi menandatangani surat pernyataan saat proyek 233, 5 miliar selesai dilaksanakan, air akan mengalir dari hulu ke hilir menambah rasa penasaran kami untuk terus menduduki kantor BBWS C3 (PASTI ADA UDANG DIBALIK BATU).

    "Dengan alasan tersebut kami melakukan penelusuran proyek Rp. 233, 5 milar tersebut . Dan benar saja, hasil penelusuran kami menemukan adanya indikasi “DUGAAN TERJADI KESEPAKATAN JAHAT” antara BBWS C3 dan PT Waskita Karya pada proyek pembangunan irigasi Cibaliung Rp. 233, 5 miliar. Indikasi tersebut semakin terang benderang, setelah kami mendapati penetapan PT. Waskita di daftar hitam Inaproc yang tercantum dalam Keputusan Satuan Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 72.K/KU.01/KPA/2024 pada 28 Mei 2024 kemudian disandingkan dengan informasi yg diperoleh dari situs resmi BBWS C3. Pada Jumat (18/10/2024), Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cidanau Ciujung Cidurian melaksanakan penandatanganan kontrak paket konstruksi rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I) Cibaliung, Kabupaten Pandeglang. Penandatanganan tersebut dilakukan antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Irigasi dan Rawa II dengan pihak penyedia jasa PT. Waskita Karya, " ucap Tb Delly Suhendar.

    Lanjutnya, "Seharusnya BBWS C3 tidak menunjuk perusahaan PT. Waskita Karya yang sedang kena sanksi daftar hitam sejak 24 mei 2024 dan penandatanganan kontrak 18 oktober 2024. Karena Sanksi daftar hitam atau blacklist untuk perusahaan yang menang tender adalah larangan mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah dalam jangka waktu tertentu. Sanksi ini diberlakukan untuk memberikan efek jera kepada perusahaan yang tidak kompeten.  Pertanyaanya emang ga ada perusahaan sehat yang bisa ditunjuk selain perusahaan  terkena sanksi Blaclist? ".

    Dengan data, fakta dan kenyataan yang ada, Tb Delly Suhendar merasa dugaan Eks Napi terhadap Kepala BBWS C3 benar adanya.

    "Lengkaplah sudah dugaan kami,  jadi selama ini alasan I Ketut Jayada enggan menemui massa aksi dikarenkan proyek pembangunan irigasi cibaliung dengan nilai Rp. 233, 5 miliar diduga keras kental dengan “PERMUFAKATAN JAHAT”.  Minggu ini kami akan berkordinasi dengan Kejagung dan melayangkan laporan tentang dugaan tindak pidana koruspi di BBWS C3, sekitar 5 titik kegiatan proyek BBWS C3 sudah pulbaket akan diserahkan ke Kejagung. Kendati dengan adanya laporan tersebut, bukan berarti kami menghentikan aksi unjuk rasa di BBWS C3. Kami akan terus menduduki Kantor BBWS C3 sampai dengan tuntutan dipenuhi, " tutup Tubagus Delly Suhendar selaku Ketua Umum Eks. Napi.

    bbws c3 eks napi kota serang tb delly suhendar
    Ayu Amalia

    Ayu Amalia

    Artikel Sebelumnya

    Ketum Eks Napi Apresiasi Kegiatan Panen...

    Artikel Berikutnya

    14 Orang Hilang, Pencarian Korban Kebakaran...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Bhabinkamtibmas Utan Kayu Selatan Bersama 3 Pilar Gelar Sambang Wilayah
    Musrenbang Kelurahan Ciputat, Wujud Sinergi Masyarakat dan Pemerintah untuk Pembangunan 2026
    14 Orang Hilang, Pencarian Korban Kebakaran Glodok Plaza Terus Berlanjut
    Bhabinkamtibmas Kelurahan Bencongan Laksanakan Sambang di Apartemen Habitat

    Ikuti Kami